Sunday 20 December 2015

Tentang Registrasi SIM Card Prabayar 2015

15 Desember 2015 lalu pemerintah telah menetapkan bahwa pengguna kartu SIM prabayar baru wajib membawa identitas diri seperti KTP, Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar atau lainnya. Yang harus ditunjukkan kepada penjual kartu SIM prabayar, kemudian penjual akan memasukkan data pribadi tersebut sebagai proses registrasi baru nomor prabayar. Setelah registrasi dilakukan oleh penjual maka pembeli baru akan bisa menggunakan nomor prabayarnya. Sistem ini sebagai pengganti registrasi kartu yang biasa dilakukan dengan cara mengirim data identitas melalui sms ke nomor 4444.
Tujuannya tak lain untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan.

Ada beberapa hal yang menjadi opini saya tentang manfaat dan tidaknya aturan registrasi baru nomor prabayar.

Kelebihan Registrasi Baru
- Semua nomor ponsel akan memiliki data yang benar sesuai dengan kartu identitasnya saat pendaftaran dan ini akan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan nomor untuk tujuan yang merugikan seperti halnya penipuan.
- Jika pengguna nomor mendapatkan sms penipuan atau spam ataupun menerima panggilan ancaman atau teror bisa langsung segera dilaporkan dan dilacak.
- Operator seluler pun tidak akan lagi mendapatkan data jumlah pelanggan pasif yang biasanya terjadi ketika seseorang memiliki 2 kartu sim atau lebih, membuang kartu lama yang masih aktif dan menggantinya dengan nomor baru dari operator yang sama atau hanya iseng menggunakan nomor untuk sementara waktu hanya untuk menikmati promo gratisan dan sebagainya.

Kekurangan Registrasi Baru
- Data pribadi bisa saja disalah gunakan oleh oknum penjual atau oknum operator. Bisa diperjualbelikan untuk tujuan iklan atau dicuri untuk keperluan pribadi. Lebih parahnya database operator mengalami error atau diserang hacker dan data pelanggan bocor di internet.
- Pelanggan baru pun bisa saja membawa identitas oranglain untuk didaftarkan sementara nomor digunakan untuk disalahgunakan.
- Penjual mungkin tidak dapat memvalidasi kartu identitas pembeli apakah identitas itu asli atau palsu. Dan mama yang suka minta pulsa akan mencetak sejenis kartu identitas fiktif untuk didaftarkan.
- Calon pelanggan yang tidak memiliki kartu identitas karena masih dalam proses pembuatan atau hilang dijamin tidak bisa membeli nomor baru.
- Jika kebijakan pemerintah pengguna nomor wajib mendaftarkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) juga masih rentan akan penggunaan data orang lain untuk keperluan pribadi.
- Kartu warisan juga masih sangat dimungkinkan. Pemilik kartu pertama mendaftarkan identitasnya dan ahli waris tidak merubahnya dan menyalahgunakan nomor tersebut.
- Nomor aktif yang dibuang sembarangan bisa juga akan disalahgunakan oleh orang lain.

Itulah yang menjadi kelebihan dan kekurangan sistem registrasi baru menurut pemikiran saya pribadi. Teror, penipuan, pesan sampah ataupun iklan yang mengganggu mungkin akan masih berlanjut walau akan sedikit terjadi dan yang serius saja yang melakukannya.
Solusi terbaik adalah kembali ke masa lalu seperti jaringan telepon PSTN telk*m, yang biasanya hanya satu nomor per satu rumah. Yang nomornya terdata di buku telepon dan tidak bisa bebas berganti nomor. Atau pelanggan prabayar diberikan nomor tetap dengan masa aktif selamanya yang dicantumkan di kartu identitas.
Namun demikian tentu banyak yang telah dipertimbangkan pemerintah dalam hal ini kominfo yang bekerjasama dengan seluruh operator selular tentang semua kemungkinannya. Kita hanya bisa berharap semoga kenyamanan kita dalam menggunakan alat komunikasi selular akan lebih ditingkatkan dari segi keamanan, perlindungan data maupun kualitas jaringan dan tarif yang wajar.

No comments:

Post a Comment